Asuransi Harta Benda (PAR / Fire)

Menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils / name perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis jenis ini dapat juga ditujukan untuk penggunaan properti pabrik

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)

Lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas barang melalui sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut.

Asuransi Engineering

Memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada objek pertanggungan yang diasuransikan di lokasi proyek selama periode pertanggungan.

Asuransi Tanggung Gugat (Liability)

Menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.

Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nakhoda/crew, dll.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni: Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri dan Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.

Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment)

Merupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di lokasi.

Surety Bond (Bank Garansi)

Merupakan suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.

Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown)

Asuransi Machinery Breakdown (MB) adalah suatu asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan mesin-mesin, kana tetapi dapat diperluas dengan jaminan gangguan usaha yang timbul akibat dari kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan.

Asuransi Uang (Money Insurance)

Melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/ Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.