General Liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat Umum memberikan perlindungan finansial kepada perusahaan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga yang mengalami cedera badan atau kerusakan properti akibat kegiatan operasional bisnis. Di era litigasi yang semakin meningkat, polis ini menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap bisnis yang berinteraksi dengan publik atau klien.
Cakupan Utama
- Bodily Injury: cedera fisik yang dialami pihak ketiga di area operasional
- Property Damage: kerusakan properti pihak ketiga akibat aktivitas bisnis
- Biaya hukum dan pembelaan dalam proses litigasi
- Premises Liability: tanggung jawab atas kondisi fisik lokasi usaha
- Operations Liability: tanggung jawab atas kegiatan operasional
- Products Liability: tanggung jawab atas produk yang dipasarkan (opsional)
Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.