Environmental Impairment Liability (EIL) Insurance melindungi perusahaan dari tuntutan hukum dan biaya remediasi yang timbul akibat pencemaran lingkungan yang tidak disengaja. Dengan regulasi lingkungan yang semakin ketat di Indonesia, risiko liabilitas lingkungan menjadi faktor signifikan dalam manajemen risiko industri pertambangan, manufaktur, dan pengolahan.
Cakupan Utama
- Biaya pembersihan dan remediasi lahan yang tercemar
- Tuntutan pihak ketiga atas dampak pencemaran
- Bodily injury akibat paparan polutan
- Property damage kepada properti pihak ketiga yang tercemar
- Pencemaran air tanah dan badan air permukaan
- Regulatory defense: pembelaan dalam proses sanksi regulator
Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.