Employers Liability Insurance memberikan perlindungan kepada perusahaan dari tuntutan hukum karyawan yang mengalami cedera atau penyakit akibat pekerjaan, di luar cakupan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Polis ini mengisi celah perlindungan yang signifikan, terutama untuk industri dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Cakupan Utama
- Tuntutan hukum karyawan atas cedera akibat kelalaian perusahaan
- Kompensasi di atas batas maksimum BPJS Ketenagakerjaan
- Penyakit akibat kerja yang timbul dari paparan jangka panjang
- Biaya pembelaan hukum dalam sengketa ketenagakerjaan
- Cedera yang terjadi di luar jam kerja dalam konteks pekerjaan
- Mental distress dan trauma psikologis akibat kondisi kerja
Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.