Professional Indemnity Insurance atau Errors & Omissions (E&O) Insurance melindungi para profesional dan perusahaan jasa dari tuntutan hukum klien yang mengklaim kerugian finansial akibat kesalahan, kelalaian, atau kegagalan dalam pemberian layanan profesional. Polis ini menjadi keharusan bagi konsultan, arsitek, pengacara, akuntan, dan penyedia jasa profesional lainnya.
Cakupan Utama
- Errors & Omissions: kesalahan dan kelalaian dalam pemberian jasa
- Negligent misrepresentation: informasi yang keliru namun tidak disengaja
- Breach of professional duty: pelanggaran standar profesional
- Biaya pembelaan hukum meskipun tuntutan tidak terbukti
- Retroactive coverage: klaim atas pekerjaan di masa lalu
- Worldwide jurisdiction: perlindungan untuk klien di berbagai negara
Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.