Protection and Indemnity (P&I) Insurance adalah polis asuransi tanggung gugat maritim yang melindungi pemilik dan operator kapal dari kewajiban hukum kepada pihak ketiga yang tidak tercakup dalam polis Marine Hull standar. P&I mencakup tanggung jawab yang timbul dari pengoperasian kapal terhadap kru, penumpang, kargo, dan infrastruktur maritim.
Cakupan Utama
- Crew liability: cedera, sakit, dan kematian awak kapal
- Collision liability di atas 3/4 yang dijamin Marine Hull
- Cargo liability: kerusakan atau kekurangan muatan kargo
- Pollution liability: tumpahan minyak dan pencemaran laut
- Wreck removal: biaya pengangkatan bangkai kapal
- Passenger liability dan Port authority liability
Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.