Fire Insurance adalah polis asuransi properti dasar yang melindungi bangunan, isi bangunan, dan aset bisnis dari risiko kebakaran dan perluasannya. Di Indonesia, polis ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang diterbitkan oleh AAUI. Meski lebih terbatas dibanding PAR, Fire Insurance tetap menjadi fondasi perlindungan properti yang relevan untuk bisnis dengan profil risiko yang lebih sederhana.

Cakupan Utama

  • Kebakaran akibat api yang tidak disengaja atau kelalaian
  • Petir dan kerusakan akibat sambaran petir langsung
  • Ledakan gas, tabung, atau bejana tekan
  • Kejatuhan pesawat terbang atau bagiannya
  • Asap dari kebakaran dalam satu kompleks bangunan
  • Perluasan FLEXAS: banjir, angin topan, gempa bumi, kerusuhan (opsional)

Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.

Chat WhatsApp