Motor Vehicle Insurance atau Asuransi Kendaraan Bermotor memberikan perlindungan finansial atas kendaraan bermotor dari risiko kecelakaan, pencurian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Di Indonesia, polis ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang diterbitkan AAUI, dengan dua pilihan utama: Comprehensive dan Total Loss Only.

Cakupan Utama

  • Comprehensive: kerusakan parsial dan total akibat kecelakaan
  • Total Loss Only (TLO): pembayaran hanya jika kerusakan mencapai 75%
  • Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
  • Risiko pencurian kendaraan
  • Kerusakan akibat bencana alam: banjir, gempa bumi, angin topan
  • Perluasan: kecelakaan penumpang, kerusuhan, terorisme

Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.

Chat WhatsApp