Marine Hull Insurance melindungi kapal secara fisik dari berbagai risiko di laut maupun di pelabuhan. Polis ini menggunakan standar Institute Time Clauses Hulls (ITC) yang menjadi acuan industri perkapalan internasional. Cakupannya meliputi kerusakan lambung kapal, mesin, dan perlengkapan akibat kecelakaan navigasi maupun kejadian tak terduga.

Cakupan Utama

  • Kerusakan akibat cuaca buruk, badai, dan gelombang tinggi
  • Tabrakan dengan kapal lain atau objek tetap
  • Kandas dan tenggelam di perairan dangkal
  • Kebakaran dan ledakan di atas kapal
  • Pembajakan dan kerusakan akibat kekerasan pihak ketiga
  • Collision Liability: tanggung jawab terhadap kapal pihak ketiga yang ditabrak

Tertarik dengan solusi ini? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami.

Chat WhatsApp